Secara
umum menurut al-Farmawi, metode tafsir maudhu’i memiliki dua macam bentuk.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menyingkap hukum-hukum, keterkaitan,
dan ketertkaitan di dalam al Qur’an; menepis anggapan adanya pengulangan di
dalam al-Qur’an sebagaimana yang dilontarkan para orientalis, dan menangkap
petunjuk al Qur’an mengenai kemaslahatan makhluk, berupa undang-undang syari’at
yang adil yang mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.[1]
Macam
macam metode tafsir tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama,
membahas satu surat al-Qur’an secara menyeluruh, memperkenalkan dan menjelaskan
maksud-maksud umum dan khususnya secara garis besar, dengan cara menghubungkan
ayat yang satu dengan yang lain (Munasabah), atau antara satu pokok masalah
dengan pokok masalah yang lain. Dengan metode ini surat tersebut tampak dalam
bentuknya yang utuh, teratur, betul-betul cermat, teliti, dan sempurna.
al-Sya’tibi dan al Farmawi mengatakan bahwa satu surat al-Qur’an mengandung
banyak masalah, yang pada dasarnya masalah-masalah itu satu, karena hakikatnya
menunjuk pada satu maksud. Menurut M. Quraish Shihab, biasanya kandungan
pesan satu surat di isyaratkan oleh nama surat tersebut, selama nama tersebut
bersumber dari informasi Rasulullah saw. Contoh kitab tafsir bentuk ini adalah
al-Tafsir al-Wadhīh, karya Muhammad Mahmud Hijazi dan Nahwa Tafsir Maudhu’i li
Suwar alQur’an al-Karīm karya Muhammad al-Ghazali, Sirāh al-Waqi’ah wa
Manhājuha fi al-‘Aqa’id karya Muhammad Gharib dan karya tafsir yang lainnya.
Langkah-Langkah Menerapkan Metode
Tafsir Tematik
Menurut
Abdul Hay Al-Farmawiy dalam bukunya Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-mawdhu’i secara
rinci menyeabutkan ada tujuh langkah yang ditempauh dalam menerapkan metode
tematik ini, yaitu ;
- Menetapkan masalah yang akan dibahas ( topik )
- Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah terseabut ;
- Menyusun runtutan ayat sesuai masa turunnya.disertai pengetahuan tentang azbabun nuzulnya;
- Memahami kolerasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing;
- Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna;
- Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok pembahasan;
- Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayatayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum) dan yang khash (khusus), muthlak dan muqayyad, atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan.[2]
Sementara
menurut M.Quraish Shihab ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan didalam
menerapkan metode tematik ini.Antara lain;
- Penetapan masalah yang dibahas.
Walaupun
metode ini dapat menampaung semua masalah yang diajukan namun akan lebih baik
apabila permasalahan yang dibahas itu diproritaskan pada persoalan yang
langsung menyentuh dan dirasakan oleh masyarakat, misalnya petunjuk Al-Qur’an
tentang kemiskinan, keterbelakangan, penyakit dan lain-lainnya. Dengan
demikian, metode penafsiran semacam ini langsung memberi jawaban terhadap
problem masyarakat tertentu di tempat tertentu pula.
- Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya.
Bagi
mereka yang bermaksud menguraikan suatu kisah atau kejadian maka runtutan yang
dibutuhkan adalah runtutan kronologis peristiwa.
- Kesempurnaan metode tematik dapat dicapai apabila sejak dini sang mufassir berusaha memahami arti kosakata ayat dengan merujuk kepada penggunaan Al-Qur’an sendiri.Hal ini dapat dinilai sebagai pengembangan dari tafsir bi al-ma’tsur yang pada hakikatnya merupakan benih awal dari metode tematik.[3]
Dari
uraian di atas, baik yang dikemukakan Abdul Hay Al-farmawiy maupun M.Quraish
Shihab sama-sama sependapat bahwa langkah awal yang ditempuh dalam
mempergunakan metode tafsir tematik adalah menetapkan topik atau masalah yang
akan dibahas kemudian menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama
dengan topik dan dilengkapi dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok
bahasan dan yang perlu dicatat topik yang dibahas diusahakan pada persoalan
yang langsung menyentuh kepentingan msyarakat. agar Al-Qur’an sebagai petunjuk
hidup dapat memberi jawaban terhadap problem masyarakat.
Contoh Tafsir Maudhu’i
Contoh metode maudhu’i (tematik) adalah seperti
penyelesaian kasus riba yang dilakukan ole Ali al-Shabuni dalam “Tafsir Ayat
Ahkam” yang secara hierarki menentukan urutan ayat. Pertama QS. ar-Ruum ayat 39
yang menjelaskan tentang kebencian Allah kepada riba walaupun belum diharamkan.
وَمَآ
ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ
عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
39.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
Kedua QS. al-Baqarah ayat 278 yang menjelaskan keharaman
riba secara mutlak.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم
مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang
penafsir yang menggunakan metode ini ialah;
1. Untuk sampai
pada kesimpulan yang lebih mendekati kebenaran, hendaklah menyadari bahwa tidak
bermaksud menafsirkan Al-Qur’an dalam pengertian biasa; tugas utamanya ialah
mencari dan menemukan hubungan antara ayat-ayat untuk mendapatkan kesimpulan
sesuai dengan dilalah ayat tersebut.
2. Penafsir harus
menyadari bahwa ia hanya memiliki satu tujuan, dimana ia tidak boleh menyimpang
dari tujuan tersebut. Semua aspek dari permasalah itu haris dibahas dan
semua rahasianya harus digali. Jika tidak demikian, ia tidak akan merasakan
kedalaman (balaghah) Al-Qur’an, yaitu keindahan dan hubungan yang harmonis
diantara susunan ayat-ayat dan bagian-bagian dari Al-Qur’an.
3. Memahami bahwa
Al-Qur’an dalam menetapkan hukumnya secara berangsur-angsur. Dengan
memperhatikan sebab diturunkannya ayat disamping persyaratan lain, maka seorang
penafsir akan terhindar dari kekeliruan, dibandingkan jika ia hanya melihat
lafazhnya saja.
Keistimewaan Tafsir Tematik Menuntaskan Persoalan Masyarakat
Kontemporer
Metode tafsir Maudhu’i mempunyai
beberapa kelebihan. Yang terpenting ialah bahwa metode ini penafsirannya
bersifat luas, mendalam, tuntas sekaligus dinamis. Adapun kelemahannya antara
lain sama dengan tafsir al-muqarran, yakni tidak dapat menafsirkan ayat-ayat
Al-Qur’an secara keseluruhan seperti yang dapat dilakukan dengan metode tahlili
dan ijmali.Dalam
menuntaskan persoalan-persoalan masyarakat dibandingkan metode lainnya, antara
lain :
1. Menafsirkan ayat dengan ayat atau
dengan hadis Nabi adalah suatu cara terbaik di dalammenafsirkan Al-Qur’an,
2. Kesimpulan yang dihasilkan oleh
metode tematik mudah dipahami. Hal ini disebabkan ia membawa pembaca kepada
petunjuk Al-Qur’an tanpa mengemukakan berbagai pembahasan terperinci dalam satu
disiplin ilmu.Dengan demikian ia dapat membawa kita kepada pendapat Al-Qur’an
tentang berbagai problem hidup disertai dengan jawaban-jawabannya. Hal ini
membuktikan bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk hidup.
3. Metode ini memungkinkan seseorang
untuk menolak anggapan adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam Al-Qura’an,
sekaligus membuktikan bahwa Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan.[4]
Tokoh Tafsir
Maudhu’i
1. Abbas Mahmud
Al-Aqqad : Al-Mar’ah fi
Al-Qur’an
2. Abu Al-A’la
Al-Maududi : Ar-Riba fi Al-Qur’an
3. Muhammad Abu
Zahrah : Al-‘Aqidat min Al-Qur’an
4. Muhammad
Al-Samahi :
Al-Ulubiyat wa Ar-risalah fi Al-Qur’an
5. Dr. Ibrahim
Muhnan
: Al-Insan fi Al-Qur’an Al-Karim
Muqawwamat Al-Insaniyyat fi Al-Qur’an.
6. Dr. Ahmad Kamal
Mahdi : Ayat Al-Qasam fi Al-Qur’an Al-Karim.
7. Syaikh Mahmud
Syaltut : Al-Washaya Al-‘Asyr
8. Abd. Al-Hay
Farmawi : Washaya
Surat Al-Isra’.
Oleh:Shohibul Fahmi
Mahasiswa Iain Ponorogo Sekaligus Bendahara Umum FKMTHI Jatim
(Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia)
Mahasiswa Iain Ponorogo Sekaligus Bendahara Umum FKMTHI Jatim
(Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia)

No comments:
Post a Comment