Post Terbaru
Iklan
HPN, Mari Merenung Biar Khimad Memperingatinya
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap tanggal 9 Februari didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Akan tetapi, sebelum keputusan itu, HPN telah digodok sebagai salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1978. Kesepakatan tersebut, tak terlepas dari kehendak masyarakat pers untuk menetapkan satu hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.
Lebih jauh, HPN tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarah mengenai peran penting wartawan sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Sebagai akivis pers, wartawan bertugas dalam pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional serta sebagai aktivis politik yang menyulut perlawanan rakyat terhadap kemerdekaan.
Lahirnya HPN, juga tidak bisa dipisahkan dengan adanya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan SPS(Serikat Penerbit Surat Kabar), dari dua organisasi itulah pers nasional berkembang. Peringatan HPN sendiri, seperti disebutkan di atas adalah untuk memperingati perjuangan para wartawan untuk membendung kembalinya kolonialisme di Indonesia, perjuangan tanpa mengenal lelah dan selalu idealis tidak bisa diintimidasi, dan tidak pernah menerima suap. Para wartawan pada masa itu bukan tidak ada intimidasi dan kekerasan dari aparatur pemerintah, bahkan sebelum kemerdekaan dan sampai masa reformasi ini kekerasan terhadap wartawan tidaklah berkurang malah bertambah, menurut Atmakusumah Astraatmadja, ketua dewan pers tahun 2000-2003, KUHP (kitab undang-undang hokum pidana) yang sekarang berlaku itu sudah digunakan pada awal abad 20, tepatnya pada zaman kolonial Belanda. Dan kurang lebih ada 35 pasal yang dapat dikenakan terhadap pers. Pada masa kolonial hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun, dan sekarang malah lebih parah dari zaman kolonial dulu.
"Dulu hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sekarang bertambah. Dulu, pada revisi pertama ada lebih dari 40 pasal yang mengancam pers, revisi kedua 50 lebih pasal, dan pada revisi terakhir ini ada 60 lebih pasal," terangnya (saat diwawancarai dengan kompas.com). Dari hari kehari kebebasan pers tidak menjadi baik malah menjadi semakin terpuruk saja. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mencatat ada 640 kasus dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Usaha pemerintah untuk mengikis kekerasan (kekerasan disini saya artikan sebagai tidak kekerasan fisik misal dipukul dsb, dan tindak kekerasan non fisik misal diintimidasi, dipenjara dsb) terhadap wartawan yang di atur dalam UU no 40 tahun 1999 seolah tidak memberikan dampak yang berarti. Sebagaimana keterangan Atmakusumah di atas bahwa dari hari ke hari KUHP yang mengatur pidana pada para wartawan malah semakin meningkat, wartawan seolah dipersempit ruang geraknya, hak menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan, sudah tidak lagi berarti dengan adanya KUHP tetang pers yang sangat mengikat wartawan dalam menjalankan fungsinya.
Maka dari itu sudah selayaknya HPN tahun ini, kita merenungi permasalahan di atas, kita berharap Indonesia yang demokratis dengan jaminan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab. Wartawan sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya bebas dari segala ancaman, wartawan yang bebas dan bertanggung jawab sudah bisa dipastikan tidak akan meyalahgunakan kebebasannya. Wartawan akan patuh pada kode etiknya seperti dokter patuh pada kode etiknya, jika ada beberapa wartawan yang tidak mematuhi kode etik, itu hanyalah oknum semata, sama persis seperti dokter, hanya oknum dokter yang menyalahgunakan profesi kedokterannya.
Abudullah Saad
(penulis menerima kritik dan saran jika tulisan itu banyak salahnya)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment