Post Terbaru
Iklan
Mari Saling Menghina, Sebelum Hina Menghina Dilarang
Beberapa bulan terakhir ini sedang heboh isu menyangkut Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan ini sendiri dibuat untuk mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman tersebut.
Salah satu isi RKUHP dan menjadi bahan diskusi di medsos adalah masuknya pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, di pasal 263 ayat satu dalam draf revisi KUHP bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dengan adanya pasal itu banyak pihak yang menentangnya tapi tidak sedikit juga yang mendukungnya missal pak Taufik, anggota komisi III dari fraksi Nasdem menjelaskan jika hal itu tidak melanggar prinsip demokrasi. Hal ini menurut beliau didukung dengan pasal 236 ayat 2, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum demi pembenaran dan pembelaan diri.
Namun demikian banyak pihak yang tetap menilai pasal ini tidak perlu dimasukkan dalam RKUHP, Fahri Hamzah politisi PKS mengatakan bahwa larangan menghina presiden dan wakil presiden tidak perlu masuk dalam RKUHP, jika dimasukkan maka hal itu adalah bentuk penyakralan presiden dan wakilnya dia menambahkan bahwa presiden adalah objek kritik.
Pasal penghinaan presiden masih saja digodok oleh para ahli, tapi menurut saya pribadi pasal itu seharusnya tidak perlu di masukkan Dalam RKUHP, karena rakyat akan selalu menyayangi presiden yang baik dan santun, jadi asalkan presidennya baik saya rasa tidak akan terjadi penghinaan terhadap presiden, tapi jika sebaliknya dan terjadi penghinaan maka jangan salahkan rakyat, rakyat memilih presiden untuk bertugas mengatur pemerintahan jika rakyat tidak puas maka apapun yang dilakuakn rakyat seharusnya tidak menjadi masalah.
Dan mari kita budayakan ngopi agar otak kita terbuka, dan menghinalah sebelum menghina itu dilarang oleh negara, tapi kenapa negara mengurusi hal hina menghina?.
Abdullah Saad
(data penulis diperoleh dari berbagai sumber)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment