Latest News

al-Hulul Ajaran Sejati Untuk Manusia Sejati



Tokoh yang mengembangkan paham al-Hulul adalah al-Hallaj. Nama lengkapanya adalah Abdul Mugiht Al Husain bin Manshur Al Hallaj bin Mahamma Al Baidhawi . Ia lahir tahun 244 H (858 M) di Negeri Baidha , salah satu kota kecil yang terletak di Persia. Dia tinggal samapi dewasa di wasith, dekat Baghdad dan dalam usia 16 tahun dia telah pergi belajar pada seorang sufi yang terbesar dan terkenal , bernama Sahl bin Abdullah al-Tustur di Negeri Ahwas. Selanjutnya ia berangkat ke Barshah dan belajar pada seorang sufi bernama Amr al-Makki , dan pada tahun 264 H, ia masuk kota Baghdad dan belajar pada al-Junaid yang juga seorang sufi. Selain itu ia pernah juga menunaikan ibadah haji di Mekkah selama tiga kali.

Dalam perjalanan hidup selanjutnya ia pernah keluar masuk penjara akibat konflik dengan ulama fikih. Pandangan tasawuf yang agak ganjil sebagaimana akan dikemukakan di bawah ini menyebabkan seorang ulama fiqh bernama Ibn Daud al-Isfahani mengeluarkan fatwa untuk membantah dan memberantas pahamnya.  Al-Isfahani dikenal sebagai ulama fikih penganut madzab Zahiri, suatu madzab yang hanya mementingkan zahir nas ayat belaka. Fatwa yang menyesatkan yang dikeluarkan oleh Ibn Daud itu sangat besar pengaruhnya terhadap diri al-Hallaj, sehingga al-Hallaj ditangkap dan dipenjarakan. Tetapi setelah satu tahun dalam penjara, dia dapat meloloskan diri berkat bantuan seorang sifir penjara.

Dari Baghdad ia melarikan diri ke Sus, suatu wilayah yang terletak di Ahwaz. Setelah bersembunyi empat tahun lama di kota itu dan tetap tidak mengubah pendiriannya, akhirnya ia ditangkap kembali dan dimasukkan ke penjara selama delapan tahun lamanya. Lamanya di penjara ini tidak menyebabakan ia luntur pendiriannya. Akhirnya pada tahun 309 H (921 M) diadakan persidangan ulama di bawah pengawasan kerajaan Bani Abbas, Khalifah Mu’tashim Billah. Akhirnya pada tanggal 18 Zulkaidah tahun 309 H (921 M) al-Hallaj dijatuhi hukuman mati. Ia dihukum bunuh, dengan terlebih dahulu dipukul dan dicambuk, lalu disalib, sesudah itu dipotong kedua tangan dan kakinya, dipenggal lehernya, dan ditinggalkantergantung bagian-bagian tubuhbitu di pintu gerbang kota Baghdad, dengan maksud untuk menjadi peringatan bagi ulama lainnya yang bebeda pendirian.
Masalah al-Hallaj dihukum bunuh sudah disepakati bersama, namun bagaimana proses pembunuhannya dengan disalib masih perlu dipersoalkan, karena kalau memang demikian betapa kejamnya para penyikasa itu, dan mengapa ia dengan tega melakukan cara yang demikian, sebagaiman kaum Bani Israil menyiksa Yesus Kristus.

Mengenai sebab-sebab dibunuhnya al-Hallaj hingga sekarang masih kontroversial. Jika kebanyakan mengemukakan bahwa sebab-sebab dibunuhnya al-Hallaj karena perbedaan paham dengan paham yang dianaut ulama fikih yanh dilindungi oleh pemerintah, maka hal ini juga masih dipertanyakan. Orang menanyakan jika al-Hallaj dibunuh karena perbedaan paham dengan paham yang dianut ulama fikih , mengapa sufi yang lainnya sebagaiman Zul al-Nun al-Mishri, Ibn Arabi dan lainnya tidak dibunuh. Siapakah yang benar di antara mereka, apakah al-Hallaj yang dihukum atau mereka yang menghukum, pengadilan akhiratlah yang kelak mengadili mereka secara bijaksana dan objektif.

Dalam paham al-Hulul yag dikemukakan al-Hallaj ada dua hal yang dapat dicacat. Pertama, bahwa paham al-Hulul merupakan pengembangan atau bentuk lain dari paham mahabbah sebagaiman disebutkan dibawa Rabi’ah al-Adawiyah. Hal ini terlihat adanya kata-kata cinta yang dikemukakan al-Hallaj. Kedua, al-Hulul juga menggambarkan adanya ittihad atau kesatuan rohaniah dengan Tuhan. Namun Harun Nasution membedakan kesatuan Rohaniah yang dialami al-Hallaj melalui al-Hulul, dengan kesatuan rohaniah yang dialami Abu Yasid dalam ittihad. Dalam persatuan melaui al-Hulul ini, al-Hallaj kelihatannya tidak hilang, sebagiamana halnya diri Abu Yasid dala ittihad.

Dalam ittihad diri Abu Yasid hancur dan yang ada hanya diri Tuhan. Dalam paham al-Hallaj, dirinya tidak hancur.  Perbedaan antara ittihad al-Bustami dengan hulul al-Hallaj, dalam ittihad yang dilihat satu wujud, sedang dalam hulul ada dua wujud, tetapi bersat dalam satu tubuh. Hal ini dapa dipahami dari syair yang dinyatakan al-Hallaj berikut ini. “Aku adalah rahasia Yang Maha Benar, dan bukanlah Yang Benar itu aku. Aku hanya satu dari yang benar, maka bedakanlah antara kami.”

Dengan ungkapan al-Hallaj yang demikaian itu, kita dapat menilai , bahwa pada saat al-Hallaj mengatakan ana al-haqq sebenarnya bukanlah roh al-Hallaj yang mengucapkan demikaian, tetapi roh Tuhan yang mengambil tempat (hulul) dalam diri al-Hallaj.

Secara harfiah hulul berarti Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah dapat melenyapakan sifat-sifat kemanusiaannya melalui fana. Menurut keterangan Abu Nasr al-Tusi dalam al-Lumu’ sebagai dikutip Harun Nasution, adalah paham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu lenyap. Di dalam teks Arab pernyataan tersebut berbunyi:    

“Sesungguhnya Allah memilih jasad-jasad (tertentu) dan menempatinya dengan makna keTuhanan (setelah) menghilangkan sifat-sifat kemanusiaan.”
Paham bahwa Allah dapat mengambil tempat pada diri manusia ini, bertolak dari dasar pemikiran al-Hallaj yang mengatakan bahwa pada diri manusia ini, bertolak dari dasar pemikiran al-Hallaj yang mengatakan bahwa pada diri manusia terhadap dua sifat dasar, yaitu lahut (keTuhanan) dan nasut (kemanusiaan). Ini dapat dilihat dari teorinya mengenai kejadian manusia dalam bukunya bernama al-thawasin.

Sebelum Tuhan menjadikan makhluk, Ia hanya melihat diri-Nya sendiri. Dalam kesendirian-Nya itu terjadilah dialog antara Tuhan dengan diri-NYA sendiri yaitu dialog yang di dalamnya tidak terdapat kata ataupun huruf. Yang dilihat Allah hanyalah kemuliaan dan ketinggian zat-NYA. Allah melihat kepada zat-NYA dan Ia pun cinta pada zat-NYA sendiri, cinta yang tak dapat disifatkan, dan cinta inilah yang menjadi sebab wujud dan sebab dari yang banyak ini. Ia pun mengeluarkan dari yang tidak bentuk copy dari diri-NYA yang mempunyai sifat dan nama-NYA. Bentuk kopi inin adalah Adam. Setelah menjadikan Adam dengan cara itu, Ia memuliakan dan mengagungkan Adam. Ia cinta pada Adam, dan pada dirinAdam Allah muncul dalam bentuknya. Dengan demikian pada diri Adam terdapat sifat-sifat yang dipancarkan Tuhan yang berasal dari Tuhan sendiri.
Dengan cara demikian maka manusia mempunyai sifat keTuhanan dala dirinya. Hal ini dipahami dari ayat yang berbunyi :

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan merasa besar. Ia menjadi yang tidak percaya. (QS. Al-Baqarah, 34)
Menurut al-Hallaj, bahwa Allah memberi perintah kepada malaikat agar bersujud kepada Nabi Adam, karena pada diri Adam ada Allah. Sebagaimana Ia ada dalam diri Isa as.
Paham bahwa Allah menjadikan Adam menurut bentuk-Nya, dapat pula dipahami dari isyarat yang terdapat dalam hadist yang berbunyi:

    “Tuhan menciptakan Adam sesuai dengan bentuk-Nya”.

Dengan melihat ayat dan hadist tersebut, al-Hallaj berkesimpulan bahwa dalam diri manusia terdapat sifat keTuhanan dan dalam diri manusia terdapat sifat kemanusiaan. Jika sifat keTuhanan yang ada dalam diri Tuhan maka terjadilah hulul. Untuk samapi ketahap seperti ini manusia harus terlebih dahulu menghilangkan sifat-sifat kemanusiaannya melalui proses al-Fana sebagaiman telah disebutkan di atas.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka al-Hulul dapat dikatakan sebagai suatu tahap di mana manusia dan Tuhan bersatu secara rohaniah. Dalam hal ini hulul pada hakikatnya istilah lain dari al-ittihad sebagaimana telah disebutkan di atas. Tujuan dari hulul adalah mencapai persatuan secara batin. Untuk itu Hamka mengatakan , bahwa al-Hulul adalah keTuhanan menjelama ke dalam diri insan , dan hal ini terjadi pada saat kebatinan seorang telah suci bersih dalam menempuh perjalanan hidup kebatinan .  
 


Tulisan ini adalah makalah untuk tugas mata kuliah akhlak tasawuf jurusan KPI IAIN Ponorogo

No comments:

Post a Comment

Slilit.com || Meng-ada untuk Bermakna
|| Tata Letak: Rennes Syndicate ||..

Theme images by Bim. Powered by Blogger.